6 situs porno paling laku

Fakta Realita
Berdasarkan rangking situs Alexa.com (5 Jan 2009), tercatat ada 6 situs porno yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat Indonesia, yakni:
1. du**a*e*.com (Rangking 31- medium) –
> Rank 60
2. re**u*e.com (Rangking 68 – full)
–> Rank 115
3. yo**o**.com (Rangking 71 – full)
–> Rank 62
4. po****b.com (Rangking 73 – full)
–>Rank 99
5. adul***i*n*f***er.com (Rangking 74 – medium)
–>Rank >> 150
6. t***8.com(Rangking 92 – full)
–>Rank 54
Warna hijau (ranking per September 2009)
Keterangan:
- Sistem penulisan nama situs seperti di atas dimaksudkan agar Anda tidak mengunjungi situs tersebut. (sistem penulisan sudah diubah pada 7 Januari atas masukan yang sangat berarti dari Sdr. Ade Dharmawi)
- Rangking yang tertera merupakan 100 besar situs yang paling aktif di Indonesia
- Medium dan Full merupakan kategori pornografi secara subjektif (kategori medium = semi-full, sedangkan kategori full = benar2 porno)
- Situs seperti youtube (rangking 7) tidak saya masukin, karena persentase konten pornografinya masih sangat kecil.
Dampak yang Terjadi
Setelah 9 bulan lebih Pemerintah mensahkan UU ITE pada April 2008 dan lebih dari 2 bulan DPR menyetujui di undangkan UU Pornografi pada 30 Oktober 2008, ternyata hanya retorika hukum belaka. Kedua jenis UU tersebut yang berfungsi untuk mengatur peredaran media informasi, saat ini masih hanya menjadi objek untuk dilanggar.
Padahal kita tahu bahwa media berperan sangat penting terhadap perubahan tingkah laku, moralitas, sikap, pola pikir masyarakat kita, terutama generasi muda. Dan ironisnya, hingga saat ini, kita dapat dengan mudah menjumpai DVD porno bajakan, komik/majalah porno, acara TV yang merusak (berputar pada masalah  cinta, hedonisme, gosip, ramalan/reg, pergaulan bebas, mistis-religius), dan terakhir situs porno yang tanpa difiltrasi oleh pemerintah.
Sehingga saat ini, terkesan menjadi lumrah ketika seorang remaja SMP menjadi penjajah seks, siswi kelas 2 SMP yang telah berganti-ganti pasangan, siswi SMU yang telah aborsi hingga 2 kali, oral seks, petting, dan segala macam tingkah laku tidak etis telah menjalar kepada generasi muda kita, genarasi penerus bangsa. Belum lagi perilaku konsumtif, hedonisme, hingga kekerasan dan perkosaan. Dan dalam hal ini,  faktor lingkungan atau media memiliki andil, selain faktor keluarga dan sekolah.
Undang-Undang Dibuat hanya untuk Dikoleksi?
Sudah hampir setahun (9 bulan +), kebijakan pemerintah melalui Depkominfo untuk memblokir situs porno yang dilakukan pertama kali pada April 2008 tidak membuahkan hasil. Awalnya pemerintah begitu semangat, dan pada akhirnya ‘hilang tidak berbekas’. Kata orang ‘hangat-hangat tahi ayam’, ya itulah Depkominfo.
Selain itu, Pemerintah SBY bersama DPR, mengesahkan UU Pornografi yang telah berusia lebih 2 bulan, tapi tetap saja tidak ada gunanya. Para politikus hanya lebih senang berpolemik pada soal pola hidup masyarakat kita seperti di Bali, Manado atau Papua. Sehingga memang terkesan, UU Pornografi yang telah disahkan lebih kepada unsur politis.

blog comments powered by Disqus